Kebijakan Pemerintah tentang Transisi Energi Fosil ke EBT

Merajut Masa Depan Energi: Lompatan Strategis Indonesia Menuju EBT

Dunia kini dihadapkan pada tantangan iklim yang mendesak, dan transisi energi dari bahan bakar fosil ke Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi keniscayaan global. Indonesia, sebagai negara dengan potensi EBT melimpah dan komitmen kuat terhadap isu iklim, tak tinggal diam. Pemerintah Indonesia secara progresif merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan strategis untuk mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Mengapa Transisi? Landasan Komitmen dan Visi

Kebijakan transisi energi pemerintah berakar pada beberapa pilar utama:

  1. Komitmen Iklim Global: Indonesia meratifikasi Paris Agreement dan berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dengan transisi energi sebagai kunci utama.
  2. Kemandirian Energi: Mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor dan memanfaatkan sumber daya domestik yang melimpah seperti surya, hidro, panas bumi, dan biomassa.
  3. Pertumbuhan Ekonomi Hijau: Mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan industri EBT dalam negeri.

Pemerintah menargetkan peningkatan porsi EBT dalam bauran energi nasional, dari sekitar 12-13% saat ini menjadi setidaknya 23% pada tahun 2025 dan terus meningkat menuju target NZE.

Pilar Kebijakan Transisi: Aksi Nyata Pemerintah

Untuk mencapai visi tersebut, pemerintah mengadopsi berbagai instrumen kebijakan:

  1. Kerangka Regulasi dan Insentif:

    • RUU EBT: Pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan menjadi prioritas untuk menyediakan payung hukum yang kuat, kepastian investasi, dan skema harga EBT yang menarik (misalnya, feed-in tariff atau harga patokan).
    • Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pengembangan EBT: Fokus pada percepatan proyek EBT dan kemudahan perizinan.
    • Insentif Fiskal: Pemberian tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah, dan PPN ditanggung pemerintah untuk proyek EBT dan industri pendukungnya.
  2. Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan:

    • Pensiun Dini PLTU: Menginisiasi program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, terutama melalui skema pendanaan transisi energi seperti Just Energy Transition Partnership (JETP).
    • Co-firing Biomassa: Memanfaatkan biomassa sebagai campuran bahan bakar di PLTU eksisting untuk mengurangi konsumsi batu bara.
    • Pengembangan Infrastruktur Jaringan: Memodernisasi dan memperkuat jaringan transmisi dan distribusi agar mampu mengintegrasikan EBT yang intermiten.
  3. Mekanisme Ekonomi Karbon:

    • Pajak Karbon: Implementasi pajak karbon sebagai disinsentif bagi emisi tinggi.
    • Bursa Karbon: Pengembangan pasar karbon untuk memfasilitasi perdagangan kredit karbon, mendorong perusahaan mengurangi emisi.
  4. Peningkatan Investasi dan Teknologi:

    • Mendorong investasi swasta dan asing dalam proyek EBT, manufaktur komponen, serta riset dan pengembangan teknologi.
    • Mendorong alih teknologi dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek EBT.
  5. Transisi yang Adil (Just Energy Transition):

    • Memastikan bahwa transisi energi tidak menciptakan dampak sosial negatif, terutama bagi pekerja di sektor fosil. Pemerintah menyiapkan program pelatihan ulang dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor EBT.

Tantangan dan Prospek Cerah

Transisi energi bukan tanpa tantangan. Investasi yang masif, ketersediaan lahan, intermitensi EBT, serta integrasi ke jaringan listrik yang sudah ada menjadi pekerjaan rumah besar. Namun, peluang yang terbuka jauh lebih besar: kemandirian energi, pertumbuhan ekonomi hijau, udara bersih, inovasi teknologi, dan posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam aksi iklim di tingkat global.

Kebijakan pemerintah tentang transisi energi adalah sebuah peta jalan ambisius dan realistis. Dengan sinergi antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat, Indonesia siap melompat menuju masa depan energi yang lebih hijau, mandiri, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *