Berita  

Perkembangan Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia

Mengukir Jejak Hijau: Dinamika Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia

Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, berada di garis depan transisi energi global. Potensi energi terbarukan (ET) yang masif—mulai dari surya, hidro, geotermal, hingga biomassa—menjadi modal utama dalam mencapai target bauran energi bersih dan ambisi Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Namun, perjalanan kebijakan untuk mewujudkan potensi ini penuh dinamika.

Dari Niat Baik Menuju Kerangka Lebih Konkret

Sejak awal abad ke-21, upaya untuk mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam bauran energi nasional telah terlihat melalui berbagai regulasi. Namun, implementasi sering terkendala oleh isu harga dan kepastian investasi. Skema seperti Feed-in Tariff dan PPA (Power Purchase Agreement) sempat diterapkan, namun seringkali dianggap belum cukup menarik bagi investor akibat fluktuasi harga energi global dan kurangnya fleksibilitas.

Titik balik penting hadir dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres ini menjadi angin segar dengan memperkenalkan skema harga patokan tertinggi (cap price) yang disesuaikan dengan biaya pokok produksi (BPP) listrik setempat atau harga keekonomian proyek. Tujuannya jelas: memberikan kepastian harga yang menarik bagi pengembang tanpa membebani PLN atau konsumen secara berlebihan.

Arah Baru dan Dukungan Komprehensif

Selain Perpres 112/2022, pemerintah juga gencar menggarap Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU ET). RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, memberikan kepastian investasi, insentif fiskal, serta kerangka regulasi yang stabil dan prediktif untuk seluruh rantai nilai energi terbarukan, dari hulu hingga hilir.

Dukungan juga datang dari berbagai inisiatif:

  1. Program PLTS Atap: Mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam produksi energi bersih skala kecil.
  2. RUPTL PLN: Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN kini mengalokasikan porsi yang signifikan untuk proyek-proyek ET, menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan infrastruktur.
  3. Ibu Kota Nusantara (IKN): IKN dicanangkan sebagai kota cerdas dan hijau yang akan sepenuhnya ditenagai oleh energi terbarukan, menjadi showcase ambisi energi bersih Indonesia.
  4. Kemitraan Global: Skema pendanaan seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai USD 20 miliar menjadi katalisator penting, membuka pintu bagi investasi, transfer teknologi, dan percepatan dekarbonisasi.

Tantangan dan Prospek Cerah

Meskipun progres kebijakan signifikan, tantangan tetap membayangi. Isu intermitensi (ketidakstabilan pasokan) dari beberapa sumber ET seperti surya dan angin memerlukan teknologi penyimpanan yang canggih. Ketersediaan lahan, infrastruktur transmisi yang memadai, serta biaya awal investasi yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah. Selain itu, birokrasi perizinan yang terkadang kompleks dan kapasitas sumber daya manusia juga perlu terus ditingkatkan.

Namun, prospeknya cerah. Dengan potensi ET yang melimpah, komitmen politik yang semakin kuat, serta dorongan global untuk keberlanjutan, Indonesia berada di jalur yang tepat. Konsistensi dalam implementasi kebijakan, sinergi antarlembaga, dan dukungan semua pihak akan menjadi kunci utama dalam merangkai masa depan energi hijau Indonesia yang mandiri dan berkelanjutan. Evolusi kebijakan ini bukan hanya tentang listrik, tetapi tentang mewariskan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *