Berita  

Masyarakat Adat Tolak Proyek Strategis Nasional di Lahan Mereka

Bukan Sekadar Lahan, Ini Nyawa: Mengapa Masyarakat Adat Tolak Proyek Strategis Nasional

Di tengah gegap gempita pembangunan infrastruktur dan investasi berskala besar yang digadang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), muncul suara-suara penolakan yang tak jarang terabaikan: suara dari masyarakat adat. Mereka bukanlah penghalang kemajuan, melainkan penjaga warisan yang menolak proyek-proyek ini hadir di atas tanah leluhur mereka. Penolakan ini bukan sekadar keberatan, melainkan perjuangan eksistensi.

Ketika Hak Ulayat Bertemu Kepentingan Nasional

PSN dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Namun, seringkali, rencana-rencana besar ini disusun tanpa melibatkan partisipasi penuh dan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan tanpa paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari masyarakat adat yang mendiami wilayah tersebut. Tanah adat, yang bagi negara mungkin terlihat sebagai lahan kosong atau milik negara, adalah jantung kehidupan, identitas, dan sumber penghidupan bagi komunitas adat.

Konflik muncul karena tumpang tindih pandangan. Bagi negara, tanah adalah aset ekonomi. Bagi masyarakat adat, tanah adalah ibu, guru, dan apotek; tempat ritual, sumber pangan, dan kuburan leluhur. Hak ulayat, yang diakui secara konstitusional, seringkali diabaikan dalam proses pembebasan lahan atau perizinan proyek.

Alasan Penolakan: Lebih dari Sekadar Ganti Rugi

Penolakan masyarakat adat terhadap PSN didasari oleh berbagai alasan fundamental:

  1. Ancaman Kehilangan Lahan dan Sumber Penghidupan: Proyek pertambangan, perkebunan skala besar, atau bendungan dapat merampas hutan, lahan pertanian, dan sumber air yang menjadi tulang punggung ekonomi dan sosial masyarakat.
  2. Kerusakan Lingkungan Hidup: Pembangunan masif kerap berujung pada deforestasi, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Bagi masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan alam, ini berarti rusaknya "rumah" dan sistem pendukung kehidupan mereka.
  3. Erosi Budaya dan Identitas: Situs sakral, tradisi, dan kearifan lokal yang terkait erat dengan wilayah adat terancam hilang. Penggusuran bukan hanya memindahkan fisik, tetapi juga mencabut akar budaya sebuah komunitas.
  4. Minimnya Partisipasi dan Persetujuan: Keputusan seringkali dibuat "dari atas" tanpa dialog yang setara dan bermakna. Penawaran ganti rugi yang tidak adil atau intimidasi justru memperparah konflik.
  5. Kriminalisasi Pejuang Adat: Mereka yang berani menyuarakan penolakan seringkali menghadapi tuduhan pidana, menciptakan iklim ketakutan dan membungkam aspirasi.

Mencari Titik Temu: Pembangunan yang Berkeadilan

Penolakan masyarakat adat terhadap PSN bukanlah bentuk anti-pembangunan. Sebaliknya, ini adalah seruan untuk pembangunan yang lebih adil, berkelanjutan, dan menghargai hak asasi manusia. Mengabaikan suara mereka berarti mengabaikan kekayaan budaya, pengetahuan lokal, dan model pengelolaan sumber daya yang telah terbukti lestari.

Solusi tidak terletak pada pemaksaan, melainkan pada pengakuan dan penghormatan. Pembangunan yang sejati harus dimulai dengan pengakuan hak ulayat, dialog yang setara, implementasi PADIATAPA, serta integrasi kearifan lokal dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Hanya dengan demikian, PSN dapat benar-benar menjadi proyek strategis nasional yang menguntungkan seluruh rakyat, tanpa harus mengorbankan "nyawa" dan identitas komunitas adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *