Perda Pariwisata: Magnet atau Momok bagi Investor?
Sektor pariwisata adalah lokomotif ekonomi yang menjanjikan bagi banyak daerah di Indonesia. Potensinya tak hanya mendatangkan devisa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun, geliat investasi di sektor ini sangat dipengaruhi oleh satu faktor krusial: Peraturan Daerah (Perda). Perda, yang seharusnya menjadi pedoman, seringkali berfungsi sebagai magnet penarik atau justru momok penghalang bagi investor.
Perda sebagai Magnet Investasi:
Ketika dirancang dengan bijak, Perda dapat menjadi instrumen ampuh untuk menarik investasi. Perda yang baik akan:
- Memberikan Kepastian Hukum: Investor membutuhkan jaminan bahwa modal mereka aman. Perda tentang zonasi yang jelas, perizinan yang transparan dan efisien, serta perlindungan aset akan menumbuhkan kepercayaan.
- Menciptakan Iklim Kondusif: Regulasi yang mendukung inovasi, memberikan insentif pajak atau retribusi bagi investasi berkelanjutan, serta memfasilitasi kemitraan dengan UMKM lokal, akan sangat menarik bagi investor.
- Menjaga Kualitas dan Keberlanjutan: Perda yang mengatur standar kualitas layanan, pengelolaan lingkungan, dan pelestarian budaya lokal akan memastikan pariwisata tumbuh sehat dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing destinasi dalam jangka panjang. Investor yang visioner akan melihat ini sebagai nilai tambah.
Perda sebagai Momok Penghambat:
Di sisi lain, Perda yang dirumuskan atau diimplementasikan secara buruk dapat menjadi beban berat yang menghalau investor:
- Birokrasi Berbelit dan Tidak Konsisten: Proses perizinan yang panjang, tumpang tindih regulasi antar dinas, atau perubahan aturan secara mendadak menimbulkan ketidakpastian dan biaya tinggi. Investor cenderung menghindari daerah dengan "labirin birokrasi."
- Beban Biaya Tinggi: Pajak daerah dan retribusi yang eksesif atau tidak proporsional dapat mengikis profitabilitas investasi. Tanpa studi kelayakan yang matang, Perda semacam ini justru mematikan minat sejak awal.
- Kurangnya Sinkronisasi: Perda yang tidak selaras dengan peraturan pusat atau bahkan antar-Perda di daerah itu sendiri menciptakan kebingungan hukum, mempersulit operasional, dan meningkatkan risiko investasi.
- Potensi Korupsi: Regulasi yang tidak transparan atau terlalu kompleks membuka celah bagi praktik pungutan liar, yang pada akhirnya membebani investor dan merusak reputasi daerah.
Kunci: Perda yang Visioner dan Kolaboratif
Agar Perda pariwisata menjadi magnet, bukan momok, daerah perlu merumuskannya dengan visi jangka panjang dan pendekatan kolaboratif. Ini berarti melibatkan pemangku kepentingan (investor, pelaku pariwisata, masyarakat lokal, akademisi) dalam proses penyusunan, melakukan kajian dampak yang komprehensif, serta memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi.
Pada akhirnya, Perda bukan sekadar seperangkat aturan, melainkan cerminan visi sebuah daerah. Perda yang cerdas dan adaptif akan menjadi nakhoda yang mengarahkan investasi pariwisata menuju pelabuhan kemajuan dan kesejahteraan berkelanjutan. Sebaliknya, Perda yang menghambat hanya akan membuat kapal investasi berlayar ke destinasi lain.
