Melampaui Stereotip: Menguak Dimensi Gender dalam Perilaku Kriminal dan Respons yang Berkeadilan
Kriminalitas adalah fenomena kompleks yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari sosial, ekonomi, psikologis, hingga biologis. Namun, seringkali luput dari perhatian adalah peran signifikan faktor gender yang membentuk pola perilaku kriminal dan cara penanganannya dalam sistem peradilan. Memahami dimensi ini bukan berarti membenarkan, melainkan untuk merancang strategi pencegahan dan rehabilitasi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Faktor Gender dalam Perilaku Kriminal
Secara statistik, pria jauh lebih sering terlibat dalam tindak kriminal, terutama kejahatan kekerasan dan properti, dibandingkan wanita. Perbedaan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara biologis (meskipun peran kecil dan kontroversial), psikologis, dan terutama sosiokultural:
-
Sosialisasi Gender dan Peran Sosial:
- Maskulinitas: Pria sering disosialisasikan untuk menjadi kuat, dominan, kompetitif, dan menekan emosi. Tekanan untuk memenuhi standar "maskulinitas toksik" ini dapat mendorong perilaku agresif, pengambilan risiko tinggi, dan penyelesaian konflik dengan kekerasan. Pria juga sering memiliki lebih banyak akses ke lingkungan yang mendorong kejahatan (misalnya, geng, dunia bawah tanah).
- Feminitas: Wanita disosialisasikan untuk menjadi pengasuh, pasif, dan menjaga harmoni. Ini cenderung membuat mereka kurang terlibat dalam kejahatan kekerasan. Namun, ketika wanita terlibat kriminalitas, seringkali terkait dengan kejahatan ekonomi (penipuan, penggelapan), narkoba, atau sebagai respons terhadap victimisasi (misalnya, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia) yang mendorong mereka pada tindak kejahatan untuk bertahan hidup atau membela diri.
-
Pengalaman Hidup dan Trauma:
- Wanita yang terlibat dalam kejahatan sering memiliki riwayat victimisasi yang parah, termasuk kekerasan seksual dan fisik di masa kecil. Trauma ini dapat memicu masalah kesehatan mental, penyalahgunaan zat, dan keputusan impulsif yang menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran kriminal.
- Pria juga bisa mengalami trauma, namun cara mereka merespons (misalnya, melalui agresi atau kekerasan) seringkali berbeda karena perbedaan ekspresi emosi yang diajarkan oleh masyarakat.
-
Kesenjangan Ekonomi dan Kesempatan:
- Kemiskinan dan kurangnya akses terhadap pendidikan atau pekerjaan yang layak dapat mendorong siapa saja untuk melakukan kejahatan. Namun, kesenjangan ini seringkali memiliki dimensi gender, di mana wanita mungkin menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mencari nafkah yang sah, sehingga terpaksa melakukan kejahatan kecil atau terlibat dalam perdagangan ilegal.
Penanganannya yang Berkeadilan
Memahami faktor gender adalah kunci untuk merancang sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif:
-
Pencegahan Berbasis Gender:
- Untuk Pria: Mengatasi "maskulinitas toksik" melalui pendidikan yang mendorong ekspresi emosi yang sehat, resolusi konflik non-kekerasan, dan mempromosikan peran maskulinitas yang positif.
- Untuk Wanita: Pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan dukungan untuk korban kekerasan guna memutus lingkaran trauma dan keterlibatan kriminal.
-
Penanganan Kasus yang Sensitif Gender:
- Investigasi dan Penuntutan: Menghindari stereotip gender yang dapat bias dalam penanganan kasus (misalnya, menganggap kejahatan wanita kurang serius atau memandang pria selalu sebagai pelaku agresor). Memahami konteks dan motivasi di balik tindakan kriminal, terutama jika terkait dengan victimisasi.
- Sistem Peradilan: Pelatihan bagi penegak hukum, jaksa, dan hakim untuk mengenali dan mengatasi bias gender dalam proses hukum.
-
Rehabilitasi dan Reintegrasi yang Disesuaikan:
- Program untuk Wanita: Fokus pada penyembuhan trauma (trauma-informed care), dukungan kesehatan mental, keterampilan hidup, dan program yang mempertimbangkan peran sebagai ibu (misalnya, fasilitas yang memungkinkan anak-anak tinggal bersama ibu atau kunjungan yang teratur).
- Program untuk Pria: Mengatasi masalah manajemen amarah, penyalahgunaan zat, dan pola pikir yang mendukung kekerasan atau perilaku kriminal, serta mempromosikan tanggung jawab sosial.
-
Pembentukan Kebijakan Berbasis Data:
- Mengumpulkan dan menganalisis data kriminalitas yang terpilah berdasarkan gender untuk mengidentifikasi pola, kebutuhan, dan tantangan spesifik. Kebijakan harus dirancang berdasarkan bukti ini, bukan asumsi stereotip.
Kesimpulan
Perilaku kriminal bukanlah fenomena homogen, dan faktor gender memainkan peran krusial dalam membentuknya. Dengan mengakui dan memahami dimensi gender ini, kita dapat bergerak melampaui stereotip dangkal. Tujuannya bukan untuk membenarkan kejahatan, melainkan untuk membangun sistem peradilan yang lebih efektif dalam pencegahan, adil dalam prosesnya, dan manusiawi dalam rehabilitasi, sehingga pada akhirnya berkontribusi pada masyarakat yang lebih aman dan setara bagi semua.
