Merajut Kemandirian Ekonomi: Strategi Pemerintah Mengembangkan Ekonomi Syariah di Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi raksasa untuk menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syariah global. Menyadari hal ini, pemerintah secara konsisten menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional, bukan hanya sebagai alternatif, melainkan sebagai sistem yang inheren dalam mewujudkan pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia dirancang secara komprehensif, mencakup berbagai sektor dan aspek, dengan tujuan mengokohkan ekosistem syariah dari hulu hingga hilir. Berikut adalah pilar-pilar strategisnya:
-
Penguatan Kerangka Regulasi dan Hukum:
Pemerintah telah dan terus menyempurnakan landasan hukum bagi ekonomi syariah. Ini termasuk undang-undang terkait perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, serta regulasi zakat dan wakaf. Penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) menjadi peta jalan yang jelas, mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program lintas kementerian/lembaga untuk mencapai visi besar. -
Penguatan Kelembagaan:
Pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah langkah krusial. KNEKS berperan sebagai lokomotif, koordinator, dan akselerator pengembangan ekonomi syariah nasional. Dengan mandat langsung dari Presiden, KNEKS memastikan sinergi antar pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat. -
Pengembangan Industri Keuangan Syariah:
Pemerintah berupaya meningkatkan pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah. Ini dilakukan melalui merger bank syariah milik negara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), mendorong inovasi produk keuangan syariah (sukuk, reksa dana syariah), serta mengembangkan fintech syariah. Tujuannya adalah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah dan lebih kompetitif. -
Pengembangan Ekosistem Halal dan Sektor Riil:
Fokus tidak hanya pada keuangan, tetapi juga pada sektor riil yang mendukung gaya hidup halal. Ini mencakup pengembangan industri makanan dan minuman halal, fesyen Muslim, pariwisahan ramah Muslim, kosmetik halal, hingga farmasi. Kebijakan ini didukung dengan percepatan sertifikasi halal, pembinaan UMKM halal, dan promosi produk halal Indonesia di pasar global. -
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Edukasi:
Literasi dan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah menjadi kunci. Pemerintah mendorong pendidikan dan pelatihan SDM di bidang syariah melalui perguruan tinggi, lembaga pelatihan, serta program sertifikasi profesi. Peningkatan riset dan pengembangan (R&D) di bidang ekonomi syariah juga digalakkan untuk menghasilkan inovasi dan solusi yang relevan. -
Pemanfaatan Digitalisasi dan Inovasi:
Dalam era revolusi industri 4.0, pemerintah mendorong adopsi teknologi digital dalam pengembangan ekonomi syariah. Ini termasuk pengembangan platform e-commerce syariah, crowdfunding syariah, zakat dan wakaf digital, serta berbagai inovasi teknologi finansial (fintech) syariah untuk efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Dampak dan Manfaat:
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi kuantitatif, tetapi juga mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial. Melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), ekonomi syariah berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, prinsip-prinsip etika dan keberlanjutan dalam ekonomi syariah juga selaras dengan agenda pembangunan global.
Kesimpulan:
Komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan ekonomi syariah adalah nyata dan strategis. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang solid, serta program-program yang terintegrasi, Indonesia optimis dapat mengoptimalkan potensi ekonomi syariahnya. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk merajut kemandirian ekonomi yang kuat, beretika, dan berkelanjutan, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.
