Kedaulatan Ekonomi vs. Pasar Global: Analisis Yuridis Larangan Ekspor Bahan Mentah di Indonesia
Kebijakan larangan ekspor bahan mentah, terutama di sektor mineral dan tambang, merupakan salah satu langkah strategis yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan nilai tambah produk di dalam negeri. Kebijakan ini, yang telah memicu perdebatan sengit baik di tingkat nasional maupun internasional, memiliki landasan yuridis yang kuat namun juga dihadapkan pada tantangan hukum perdagangan global.
Landasan Yuridis Nasional: Pilar Kedaulatan Sumber Daya
Secara fundamental, kebijakan larangan ekspor bahan mentah berakar kuat pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Frasa "dikuasai oleh negara" menjadi legitimasi utama bagi pemerintah untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan nasional.
Diperkuat oleh undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor. Tujuannya jelas: mengubah Indonesia dari pengekspor komoditas mentah menjadi produsen barang jadi atau setengah jadi yang bernilai ekonomi lebih tinggi.
Dari perspektif hukum positif nasional, kebijakan ini mengukuhkan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya, mendukung pertumbuhan industri hilir, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti yang lebih besar.
Tantangan Yuridis Internasional: Benturan dengan Prinsip WTO
Meskipun memiliki pijakan hukum nasional yang kokoh, implementasi larangan ekspor bahan mentah tidak lepas dari potensi benturan dengan prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), khususnya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Pasal XI GATT secara umum melarang pembatasan kuantitatif (seperti larangan ekspor) terhadap perdagangan barang.
Indonesia, sebagai anggota WTO, terikat pada komitmen ini. Namun, GATT juga menyediakan pengecualian, salah satunya diatur dalam Pasal XX (g) yang mengizinkan tindakan pembatasan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam yang habis, asalkan tindakan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan produksi atau konsumsi domestik.
Untuk mempertahankan kebijakan ini di forum WTO, Indonesia harus mampu membuktikan bahwa:
- Larangan tersebut memang bertujuan untuk konservasi sumber daya alam yang habis.
- Larangan tersebut diterapkan bersamaan dengan pembatasan produksi atau konsumsi domestik yang setara.
- Larangan tersebut tidak menjadi alat diskriminasi sewenang-wenang atau terselubung terhadap perdagangan internasional.
Risiko sengketa dagang di forum WTO dan potensi dampak terhadap iklim investasi akibat ketidakpastian regulasi menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi. Negara-negara pengimpor bahan mentah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan, menuntut ganti rugi atau bahkan sanksi balasan.
Mencari Titik Keseimbangan: Diplomasi dan Strategi Hukum
Analisis yuridis menunjukkan bahwa kebijakan larangan ekspor bahan mentah adalah manifestasi dari semangat kedaulatan ekonomi dan upaya transformasi struktural. Kebijakan ini memiliki landasan hukum nasional yang kuat dan tujuan yang mulia untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam konteks hukum perdagangan internasional, kebijakan ini memerlukan strategi hukum dan diplomasi yang cerdas.
Pemerintah perlu memastikan konsistensi regulasi domestik, melakukan advokasi yang kuat di forum internasional dengan argumen yang solid mengenai tujuan konservasi dan pembangunan berkelanjutan, serta terus membangun kapasitas industri hilir agar siap bersaing di pasar global. Kebijakan ini harus dilihat sebagai transisi menuju ekonomi yang lebih berdaya saing, bukan sebagai proteksionisme murni.
Kesimpulan
Kebijakan larangan ekspor bahan mentah adalah pedang bermata dua: strategis untuk kemandirian ekonomi nasional namun rentan terhadap tantangan hukum internasional. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kewajiban internasional, didukung oleh kerangka hukum yang adaptif, strategi diplomasi yang cerdas, dan komitmen kuat untuk mewujudkan hilirisasi yang berkelanjutan. Ini adalah ujian bagi kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah dinamika pasar global yang kompleks.
