Dampak Kebijakan Pendirian Rumah Ibadah terhadap Kerukunan Umat

Membangun Harmoni, Bukan Tembok: Efek Kebijakan Rumah Ibadah pada Kerukunan Umat

Pendirian rumah ibadah adalah cerminan kebebasan beragama, hak fundamental setiap warga negara. Namun, proses perizinannya, yang diatur oleh berbagai kebijakan, seringkali menjadi arena yang kompleks, berpotensi merajut atau justru merobek kain kerukunan umat beragama. Kebijakan ini, yang idealnya berfungsi sebagai penjamin ketertiban dan keadilan, memiliki dampak ganda yang signifikan.

Dampak Positif: Penataan dan Dialog

Pada dasarnya, kebijakan pendirian rumah ibadah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum. Ketika diterapkan dengan adil, transparan, dan berlandaskan semangat kebersamaan, kebijakan ini dapat:

  1. Mencegah Konflik Dini: Mengatur agar pendirian tidak semena-mena atau memicu ketegangan di kemudian hari akibat protes lingkungan atau masalah teknis.
  2. Mendorong Dialog dan Toleransi: Melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses persetujuan, membuka ruang musyawarah, dan membangun pemahaman antarumat beragama. Ini seharusnya menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan menerima.
  3. Memastikan Kualitas dan Keamanan: Menjamin aspek teknis, tata ruang, dan keselamatan bangunan rumah ibadah sesuai standar.

Dampak Negatif: Hambatan dan Polarisasi

Namun, di lapangan, implementasi kebijakan ini kerap menghadapi tantangan serius yang justru berpotensi merusak kerukunan:

  1. Hambatan Birokrasi dan Diskriminasi: Syarat dukungan minimal warga setempat seringkali menjadi batu sandungan, terutama bagi kelompok minoritas yang sulit memenuhi kuota. Ini dapat diperparah oleh birokrasi yang berbelit atau praktik diskriminatif.
  2. Eksploitasi Aturan: Ada kecenderungan aturan digunakan untuk menghambat, bukan mengatur. Sentimen mayoritas atau ketidakpahaman bisa memicu penolakan yang tidak berdasar, bahkan ketika semua syarat formal telah dipenuhi.
  3. Kesenjangan Pemahaman Sosial: Fokus pada aspek administratif semata tanpa diimbangi penerimaan sosial yang tulus dapat memicu penolakan dan konflik, menciptakan rasa ketidakadilan bagi kelompok yang terhambat.
  4. Polarisasi Sosial: Konflik terkait rumah ibadah bisa memperdalam jurang pemisah antarumat, menciptakan prasangka, ketidakpercayaan, bahkan memicu tindakan intoleransi.

Menuju Harmoni Berkelanjutan

Untuk memastikan kebijakan pendirian rumah ibadah menjadi katalisator kerukunan, beberapa langkah krusial perlu ditekankan:

  • Transparansi dan Keadilan: Proses perizinan harus terbuka, mudah diakses, dan bebas dari praktik diskriminatif.
  • Mengedepankan Dialog Substantif: Persetujuan warga tidak hanya sekadar tanda tangan, melainkan hasil musyawarah yang tulus dan mengedepankan prinsip toleransi serta saling pengertian.
  • Peran FKUB yang Diperkuat: FKUB harus menjadi mediator yang efektif, bukan sekadar pelengkap administrasi, dengan fokus pada resolusi konflik dan pembangunan jembatan antarumat.
  • Edukasi dan Kesadaran: Sosialisasi mengenai hak beragama dan pentingnya menjaga kerukunan perlu terus digalakkan di semua lapisan masyarakat, agar tidak ada kelompok yang merasa terancam atau diabaikan.

Pada akhirnya, kebijakan pendirian rumah ibadah adalah alat. Apakah ia akan menjadi palu yang memecah atau benang yang merajut, sangat bergantung pada bagaimana ia dirumuskan, diterapkan, dan diresapi oleh semangat toleransi dan keadilan. Tujuan utamanya harus selalu sama: memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan damai, sekaligus menjaga harmoni sosial sebagai pilar persatuan bangsa.

Exit mobile version