Dampak UU ITE terhadap Kebebasan Pers

UU ITE: Jerat Digital, Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang awalnya digagas untuk mengatur ruang siber dan mencegah kejahatan digital, kini menjadi sorotan tajam karena dampaknya yang signifikan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Alih-alih melindungi, beberapa pasalnya justru menjadi "jerat digital" yang membahayakan kerja-jurnalisme, bahkan mengancam pilar demokrasi itu sendiri.

Efek Dingin (Chilling Effect) dan Kriminalisasi

Dampak paling nyata dari UU ITE adalah munculnya "efek dingin" (chilling effect) di kalangan jurnalis dan media. Ketakutan akan tuntutan hukum, terutama pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) yang multitafsir, membuat media cenderung melakukan swasensor. Jurnalis menjadi ragu untuk mengangkat isu-isu sensitif atau melakukan investigasi mendalam yang berpotensi menyinggung pihak tertentu, baik individu, korporasi, maupun pejabat publik.

Kriminalisasi terhadap jurnalis bukan lagi isapan jempol. Banyak kasus menunjukkan bagaimana laporan jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh UU Pers sebagai produk kerja profesional, justru berujung pada laporan pidana menggunakan UU ITE. Ini adalah paradoks serius, mengingat UU Pers (Lex Specialis) seharusnya menjadi payung hukum utama bagi kerja-kerja pers. Ketika UU ITE digunakan untuk menjerat jurnalis, ia secara efektif mengabaikan dan melemahkan fungsi serta perlindungan yang diberikan oleh UU Pers.

Ancaman terhadap Kontrol Sosial dan Akuntabilitas

Kebebasan pers adalah salah satu indikator utama kesehatan demokrasi. Pers yang bebas berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, yang bertugas melakukan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan akuntabilitas publik. Ketika jurnalis terancam oleh jerat hukum digital, kemampuan mereka untuk menjalankan fungsi ini menjadi terhambat.

Pembungkaman kritik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui efek takut, akan berdampak pada minimnya informasi penting yang sampai ke publik. Masyarakat kehilangan akses terhadap berita investigatif yang mengungkap korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Akibatnya, ruang publik menjadi kurang transparan, dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga lainnya menurun.

Mendesak Harmonisasi dan Reformasi

Situasi ini menuntut adanya harmonisasi serius antara UU ITE dan UU Pers. Idealnya, laporan jurnalistik yang memenuhi kaidah kode etik dan telah melalui mekanisme hak jawab serta koreksi yang diatur UU Pers, tidak seharusnya diproses melalui UU ITE. Perlindungan terhadap kerja jurnalis adalah esensial untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang dapat terus mengalir.

Reformasi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang rawan disalahgunakan, menjadi krusial. Tanpa penyesuaian yang jelas dan tegas, UU ITE akan terus menjadi bayangan menakutkan yang membekukan pena pers, menghambat kebebasan berekspresi, dan pada akhirnya, merugikan kualitas demokrasi Indonesia. Melindungi pers adalah melindungi hak publik untuk tahu.

Exit mobile version