Berita  

Perkembangan kebijakan migrasi dan perlindungan pekerja migran

Dari Kontrol ke Hak: Transformasi Kebijakan Migrasi dan Perlindungan Pekerja Migran

Migrasi adalah fenomena global yang tak terhindarkan, digerakkan oleh pencarian peluang ekonomi dan kehidupan yang lebih baik. Jutaan individu melintasi batas negara sebagai pekerja migran, menjadi pilar penting bagi ekonomi negara asal maupun tujuan. Namun, perjalanan ini seringkali diwarnai kerentanan. Oleh karena itu, kebijakan migrasi dan perlindungan pekerja migran terus berevolusi, bergeser dari sekadar kontrol perbatasan menuju pengakuan dan penegakan hak asasi.

Era Awal: Fokus Kontrol dan Kebutuhan Pasar
Pada awalnya, kebijakan migrasi didominasi oleh kepentingan negara tujuan dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja, seringkali tanpa perhatian memadai terhadap hak-hak dasar pekerja. Pekerja migran dianggap sebagai komoditas, rentan terhadap eksploitasi, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk, minim perlindungan hukum. Negara asal pun cenderung fokus pada pengiriman remitansi dan minim intervensi dalam kondisi kerja warganya di luar negeri.

Titik Balik: Peran Global dan Standar Hak Asasi
Titik balik terjadi seiring meningkatnya kesadaran global akan hak asasi manusia pasca-Perang Dunia II. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memainkan peran krusial dalam merumuskan standar. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW 1990) dan berbagai konvensi ILO menjadi landasan hukum yang mendorong negara-negara untuk mengadopsi pendekatan berbasis hak. Ini menandai pergeseran paradigma dari "migran sebagai tenaga kerja" menjadi "migran sebagai manusia dengan hak."

Reformasi Nasional dan Tantangan Implementasi
Banyak negara, termasuk negara-negara pengirim (seperti Indonesia dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) maupun negara penerima, mulai mereformasi kebijakan mereka. Fokus bergeser pada perlindungan di setiap tahapan siklus migrasi:

  1. Pra-keberangkatan: Peningkatan informasi yang akurat, pelatihan keterampilan, pencegahan penipuan rekrutmen.
  2. Selama Bekerja: Penegasan kontrak kerja yang jelas, jaminan upah layak, kondisi kerja aman, akses ke keadilan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Pasca-kembali: Program reintegrasi ekonomi dan sosial untuk memfasilitasi kembalinya pekerja ke komunitas asal.

Meskipun demikian, tantangan tetap besar, seperti penanganan migrasi tidak teratur, sindikat perdagangan manusia, diskriminasi, serta memastikan penegakan hukum yang efektif di lapangan, terutama di sektor informal dan pekerjaan rumah tangga yang rentan.

Masa Depan: Kolaborasi, Teknologi, dan Migrasi Bermartabat
Masa depan perlindungan pekerja migran mengarah pada penguatan kerja sama bilateral dan multilateral melalui Memorandum Saling Pengertian (MoU) antarnegara, yang mengatur secara spesifik hak dan kewajiban. Pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi rekrutmen, pengaduan, dan pemantauan juga semakin berkembang. Selain itu, fokus pada migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat (sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs PBB) menjadi prioritas. Pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, serikat pekerja, dan sektor swasta menjadi kunci untuk mencapai perlindungan yang komprehensif.

Kesimpulan
Perjalanan kebijakan migrasi dari sekadar kontrol menuju perlindungan hak adalah bukti kemajuan peradaban. Meskipun tantangan masih membentang, komitmen global dan nasional untuk memastikan setiap pekerja migran dihormati hak-haknya terus menguat. Ini adalah investasi bukan hanya pada individu, tetapi pada keadilan sosial dan stabilitas ekonomi global yang berkelanjutan.

Exit mobile version