Berita  

Perkembangan kebijakan perlindungan anak dan remaja

Dari Pelukan Hukum Hingga Ruang Digital: Evolusi Kebijakan Perlindungan Anak dan Remaja

Anak dan remaja adalah masa depan bangsa, namun sekaligus kelompok yang paling rentan. Seiring waktu, pemahaman dan pendekatan terhadap perlindungan mereka terus berkembang, dari sekadar belas kasihan menjadi pengakuan hak-hak fundamental. Kebijakan perlindungan pun beradaptasi, menghadapi tantangan baru dari era industri hingga digital.

Titik Awal: Dari Belas Kasihan Menuju Hak Asasi
Dahulu, perlindungan anak seringkali bersifat karitatif atau berbasis kesejahteraan sosial, lebih fokus pada pemberian bantuan dasar. Titik balik signifikan terjadi dengan disahkannya Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC) pada tahun 1989. Konvensi ini mengubah paradigma, memposisikan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak asasi, bukan sekadar objek yang perlu dikasihani. UNCRC menekankan empat prinsip utama: non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup dan tumbuh kembang, serta hak untuk berpartisipasi.

Era Transformasi di Indonesia: Kerangka Hukum yang Komprehensif
Indonesia, sebagai negara pihak pada UNCRC, merespons dengan sigap. Tonggak utama adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU ini menjadi payung hukum utama, mengatur berbagai aspek perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, hingga diskriminasi.

Tidak hanya itu, untuk menjamin keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU SPPA memperkenalkan konsep diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal) dan keadilan restoratif, yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, meminimalkan dampak negatif proses hukum.

Berbagai kebijakan turunan dan program pun bermunculan, seperti Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) yang mendorong pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang ramah anak, serta program-program pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang inklusif.

Tantangan Baru: Adaptasi di Era Digital dan Global
Perkembangan teknologi, khususnya internet dan media sosial, membawa tantangan baru yang kompleks. Anak dan remaja kini dihadapkan pada risiko seperti cyberbullying, eksploitasi seksual daring (online grooming), paparan konten berbahaya, hingga kecanduan gawai. Kebijakan perlindungan pun harus beradaptasi dengan cepat. Regulasi terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini seringkali digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan siber terhadap anak.

Selain itu, isu-isu global seperti perubahan iklim, migrasi paksa, konflik, dan pandemi juga berdampak signifikan pada anak dan remaja, menuntut respons kebijakan yang lebih adaptif dan lintas sektor. Kesehatan mental remaja juga menjadi perhatian utama, mendorong intervensi kebijakan yang lebih holistik.

Masa Depan: Kolaborasi, Inovasi, dan Partisipasi
Perjalanan kebijakan perlindungan anak dan remaja adalah cerminan dari kesadaran kolektif yang terus tumbuh. Ke depan, fokus akan semakin mengarah pada:

  1. Pencegahan Dini: Mengidentifikasi risiko dan memberikan intervensi sebelum masalah membesar.
  2. Partisipasi Anak dan Remaja: Melibatkan mereka dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hidup mereka.
  3. Literasi Digital: Edukasi bagi anak, orang tua, dan guru tentang risiko dan manfaat teknologi.
  4. Kolaborasi Lintas Sektor: Perlindungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta.
  5. Data dan Riset: Memperkuat basis data untuk perumusan kebijakan yang berbasis bukti.

Dari sekadar "dikasihani" menjadi "dilindungi haknya" dan kini "diajak berpartisipasi," evolusi kebijakan perlindungan anak dan remaja mencerminkan komitmen global untuk memastikan setiap generasi penerus dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, aman, dan berdaya. Ini adalah tanggung jawab bersama yang tak pernah usai.

Exit mobile version