Antara Konstitusi dan Realita: Mengurai Tantangan Kebebasan Beragama di Indonesia
Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai dasar negara, dikenal sebagai mozaik keberagaman yang menakjubkan. Konstitusi, melalui Pasal 29 UUD 1945, secara tegas menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, di balik narasi indah pluralisme ini, kebebasan beragama di Indonesia seringkali menghadapi ujian berat, menciptakan jurang antara idealisme konstitusi dan realitas di lapangan.
Paradoks Hukum dan Diskriminasi Terselubung
Salah satu tantangan utama datang dari interpretasi dan implementasi regulasi yang justru berpotensi membatasi. Undang-Undang Penodaan Agama 1965, misalnya, seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas atau individu yang pandangan keagamaannya dianggap menyimpang dari mayoritas. Begitu pula Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembangunan Rumah Ibadah, yang seharusnya mengatur, justru kerap menjadi sandungan birokrasi yang mempersulit pendirian tempat ibadah bagi kelompok minoritas, bahkan menyebabkan penolakan dan penyegelan. Ini menciptakan iklim diskriminatif yang terselubung dalam bingkai hukum.
Intoleransi Sosial dan Tekanan Mayoritas
Di level masyarakat, intoleransi masih menjadi bayang-bayang. Kasus-kasus penolakan pembangunan gereja, pembubaran kegiatan keagamaan, hingga tekanan terhadap kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah, Syiah, atau penganut kepercayaan lokal, masih sering terjadi. Intoleransi ini seringkali dipicu oleh interpretasi agama yang sempit, klaim kebenaran tunggal, dan kurangnya pemahaman akan keberagaman teologis di Indonesia. Tekanan dari kelompok mayoritas, kadang kala diperparah oleh pembiaran atau bahkan dukungan tersirat dari oknum aparat atau pemerintah daerah, semakin mempersempit ruang gerak kelompok minoritas.
Radikalisme, Ekstremisme, dan Politisasi Agama
Ancaman yang lebih serius datang dari munculnya kelompok radikal dan ekstremis yang menggunakan agama sebagai justifikasi kekerasan dan pemaksaan kehendak. Penyebaran ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial semakin memperkeruh suasana, mengikis toleransi, dan memicu polarisasi. Politisasi agama, di mana identitas keagamaan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, juga menjadi tantangan besar. Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan beragama, tetapi juga persatuan dan kohesi sosial bangsa.
Membangun Jembatan Toleransi
Menghadapi tantangan ini, diperlukan upaya kolektif dan komprehensif. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, serta revisi regulasi yang diskriminatif, adalah langkah awal yang krusial. Edukasi toleransi sejak dini, penguatan dialog antarumat beragama, dan peran aktif pemerintah serta tokoh agama dalam mempromosikan moderasi beragama, adalah kunci untuk membangun jembatan pemahaman.
Kebebasan beragama bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga cerminan kematangan suatu bangsa. Mewujudkan Indonesia yang benar-benar toleran, di mana setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut, adalah pekerjaan rumah besar yang harus terus diupayakan demi menjaga marwah Pancasila dan keutuhan NKRI.
